Yaqut Ngaku Bagi Kuota Haji 50:50 Demi Keselamatan Jemaah, KPK: Alasan yang Tidak Pas

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Achmad Al Fiqri)

Budi menjelaskan, pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu sedianya digunakan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji.

"Banyak calon jemaah haji yang sudah menunggu hingga puluhan tahun," katanya.

Sebelumnya, Yaqut menjelaskan, alasan dia membagi kuota tambahan 50:50 itu demi menjaga keselamatan jiwa jemaah. Hal itu dilakukan lantaran Yaqut menilai ada keterbatasan tempat di Arab Saudi.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah, karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata dia, Selasa (24/2/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Panggil lagi Eks Menhub Budi Karya Sumadi, Usut Kasus Korupsi di DJKA

Nasional
16 jam lalu

Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Terencana: Tanpa Persetujuan Jokowi, UU Tak Bisa Direvisi

Nasional
17 jam lalu

Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM

Nasional
18 jam lalu

Ferdinand Putar Rekaman Hasto: Pelemahan KPK Dilakukan Jokowi, Dampaknya Dituduhkan ke PDIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal