Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil lagi Eks Menhub Budi Karya Sumadi, Usut Kasus Korupsi di DJKA
Advertisement . Scroll to see content

Yaqut Ngaku Bagi Kuota Haji 50:50 Demi Keselamatan Jemaah, KPK: Alasan yang Tidak Pas

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:10:00 WIB
Yaqut Ngaku Bagi Kuota Haji 50:50 Demi Keselamatan Jemaah, KPK: Alasan yang Tidak Pas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pembagian kuota haji tambahan secara 50:50 demi menjaga keselamatan jemaah. KPK menyebut alasan itu tidak pas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan langsung. Menurut Budi, KPK mendapati fakta bahwa fasilitas ibadah haji sudah sangat layak.

"Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK, juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji ya, dan di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas gitu ya," kata Budi, dikutip Rabu (25/2/2026).

Dengan demikian, menurut KPK pembagian kuota tambahan seharusnya tetap sesuai aturan yang ada, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen jemaah khusus. KPK menilai, Yaqut seharusnya tidak membagi kuota tambahan dengan alokasi 50:50.

"Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu kan ya," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut