Dari hasil pemeriksaan diketahui TCL terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, pemeriksaan mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa ITAS yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Dalam periode ITAS tersebut, TCL diketahui melakukan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta mengambil langkah administratif memberikan surat peringatan kepada TCL.
Menanggapi sanksi tersebut, pegiat Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman meminta KPK turun tangan untuk menyelidiki dugaan gratifikasi di Imigrasi.
"KPK bisa memantau dan mengawasi kemungkinan adanya korupsi di berbagai titik rawan perizinan tenaga kerja asing," ujar Boyamin beberapa wkatu lalu.