Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Senin, 09 Februari 2026 - 19:32:00 WIB
WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sehari kemudian, TCL diperiksa pihak Imigrasi terkait pelanggaran keimigrasian. Namun, TCL dapat melenggang ke negara asalnya tanpa ada sanksi atau hukuman yang berarti lantaran hanya memberikan surat peringatan.

Berdasarkan penelusuran, TCL diduga bekerja secara ilegal selama 10 tahun tanpa dokumen RPTKA maupun izin tinggal terbatas (ITAS). TCL mengantongi RPTKA dan ITAS untuk satu perusahaan dan berlaku pada 2024 sampai 2025. 

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA berkewarganegaraan Singapura tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui TCL terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, pemeriksaan mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa ITAS yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Dalam periode ITAS tersebut, TCL diketahui melakukan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta mengambil langkah administratif memberikan  surat peringatan kepada TCL.

Menanggapi sanksi tersebut, pegiat Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman meminta KPK turun tangan untuk menyelidiki dugaan gratifikasi di Imigrasi. 

"KPK bisa memantau dan mengawasi kemungkinan adanya korupsi di berbagai titik rawan perizinan tenaga kerja asing," ujar Boyamin beberapa wkatu lalu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut