“Itu yang kemudian masih akan terus didalami, perkaranya masih berjalan,” ujarnya.
Diketahui, WN Singapura berinisial TCL diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026. Paspor TCL ditahan Imigrasi saat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sehari kemudian, TCL diperiksa pihak Imigrasi terkait pelanggaran keimigrasian. Namun, TCL dapat melenggang ke negara asalnya tanpa ada sanksi atau hukuman yang berarti lantaran hanya memberikan surat peringatan.
Berdasarkan penelusuran, TCL diduga bekerja secara ilegal selama 10 tahun tanpa dokumen RPTKA maupun izin tinggal terbatas (ITAS). TCL mengantongi RPTKA dan ITAS untuk satu perusahaan dan berlaku pada 2024 sampai 2025.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA berkewarganegaraan Singapura tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta.