WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Tim iNews.id
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turun tangan mengusut dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus pemeriksaan warga negara (WN) asal Singapura berinisial TCL. Warga negara asing itu disanksi administrasi usai terbukti melanggar izin tinggal. 

“Silakan segera laporkan kepada kami di KPK supaya nanti bisa kami tindak lanjuti,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Budi mengakui fenomena tersebut terjadi di beberapa sektor kerja, tidak hanya di imigrasi dan tenaga kerja.

“Hal-hal demikian itu memang kita melihat terjadi ya di beberapa bidang kerja,” tutur dia.

Budi pun mengimbau para pemangku kepentingan, khususnya perusahaan dan pengguna tenaga kerja asing, agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Dia mengimbau segera melapor jika ditemukan persoalan administrasi yang belum terpenuhi, penyimpangan dalam proses penempatan, atau pun dugaan pelanggaran hukum.

Budi menegaskan persoalan tata kelola tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai isu yang berdiri sendiri. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jabar
15 hari lalu

Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon

Nasional
23 hari lalu

Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Sumut
2 bulan lalu

Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap

Nasional
2 bulan lalu

Ekonom Ungkap IMIP Masih Rekrut TKA China, Pertanyakan Kontrol Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal