WHO Surati Jokowi, Rekomendasikan Darurat Nasional untuk Cegah Virus Korona

Riezky Maulana
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan virus korona (covid-19). Surat tertanggal 10 Maret 2020 menyebut soal kasus positif korona yang gagal terdeteksi hingga merekomendasikan Jokowi meningkatkan status darurat nasional.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom dan ditembuskan kepada dua menteri di Kabinet Indonesia Maju. Yakni, Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Tedros mengawali isi suratnya dengan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Indonesia yang dinilai sigap menangani penyebaran virus korona. Setiap negara, dia mengatakan, harus melakukan langkah terencana guna mencegah penyebaran virus korona.

"Sayangnya, WHO menemukan adanya sejumlah kasus yang tidak terdeteksi, yang membuat penyebaran virus korona meluas dan menimbulkan korban jiwa di beberapa negara," katanya.

Tedros meminta semua negara tetap fokus melakukan tes kesehatan terhadap orang yang diduga terinfeksi virus korona dan menguji hasil kesehatan itu di laboratorium. "Terutama negara-negara yang populasi penduduknya besar dan fasilitas kesehatan yang tidak merata di semua wilayah," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelombang Panas Dahsyat! WHO Peringatkan Eropa Hadapi Minggu-Minggu Mematikan

57 tahun lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

57 tahun lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal