WFH Diawasi! ASN Wajib Nyalakan Ponsel agar Lokasi Terlacak

Ari Sandita Murti
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan para ASN yang WFH wajib mengaktifkan ponsel miliknya agar lokasi terlacak. (Foto: screenshot)

"Kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif hingga dapat diketahui lokasi melalui geolocation. Kemudian, poin-poin tadi sudah disampaikan Pak Menko mengenai yang dikecualikan," ungkapnya.

"Jadi termasuk di tingkat Provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi Madya, eselon 1, kemudian eselon 2, kemudian layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, privat-umum, kependudukan, kebersihan, rincian kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah dan publik lainnya. Sama dengan di kawasan Wali Kota, yang berbeda adalah untuk Camat dan Lurah juga, itu dikecualikan. Artinya tetap melaksanakan working from office," ucap Tito.

Tak cuma itu, Gubernur hingga Wali Kota juga diminta untuk melaksanakan hitungan penghematan anggaran sebagai dampak perubahan budaya kerja. Penghematan tersebut dipakai untuk program prioritas pemerintah daerah.

"Setelah itu, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota kita minta untuk melaksanakan hitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini. Penghematan tersebut digunakan dalam rangka pendiri program prioritas pemerintah daerah," bebernya.

Sementara itu, kebijakan tersebut nantinya bakal dievaluasi selama 2 bulan lamanya.

"Terakhir mengasisten pelaporan, Bupati, Wali Kota, melaksanakan pelaksanaan surat edaran kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Kemudian Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada bulan 4 berikutnya. Ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama 2 bulan," kata Tito lagi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Panjang Iduladha 2026

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal