"Jadi termasuk di tingkat Provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi Madya, eselon 1, kemudian eselon 2, kemudian layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, privat-umum, kependudukan, kebersihan, rincian kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah dan publik lainnya. Sama dengan di kawasan Wali Kota, yang berbeda adalah untuk Camat dan Lurah juga, itu dikecualikan. Artinya tetap melaksanakan working from office," ucap Tito.
Tak cuma itu, Gubernur hingga Wali Kota juga diminta untuk melaksanakan hitungan penghematan anggaran sebagai dampak perubahan budaya kerja. Penghematan tersebut dipakai untuk program prioritas pemerintah daerah.
"Setelah itu, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota kita minta untuk melaksanakan hitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini. Penghematan tersebut digunakan dalam rangka pendiri program prioritas pemerintah daerah," bebernya.
Sementara itu, kebijakan tersebut nantinya bakal dievaluasi selama 2 bulan lamanya.
"Terakhir mengasisten pelaporan, Bupati, Wali Kota, melaksanakan pelaksanaan surat edaran kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Kemudian Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada bulan 4 berikutnya. Ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama 2 bulan," kata Tito lagi.