Warga di 9 Provinsi Ini Masih Rendah Kesadaran Buat Akta Kelahiran

Dita Angga
Ilustrasi Akta Kelahiran (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut capaian kepemilikan akta kelahiran telah melebihi dari target yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015–2019. Namun masih ada sebagian yang rendah.

Direktur Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Christina Lilik Sudarijati menyampaikan sampai dengan 30 Agustus 2020, progres akta lahir nasional sudah mencapai 92,85 persen.

“Artinya, dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia rentang usia 0-18 tahun, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki akta kelahiran,” katanya dikutip dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Kamis (24/9/2020).

Christina menyebutkan dari 34 provinsi, hanya tinggal 9 provinsi saja yang masih berwarna merah atau belum memenuhi target cakupan akta kelahiran

Baca Juga

“Ini masih di bawah 92 persen. Sembilan provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara serta Papua dan Papua Barat," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baleg DPR Tampung Usulan Dana Otsus Aceh Naik, Dibahas di Revisi UU

57 tahun lalu

Hunian Tetap untuk Korban Bencana Sumatra Dibangun Mulai Juni 2026

57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal