Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap nilai pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim capai ratusan miliar. (Foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Nilai dugaan pemerasan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

Budi juga menegaskan penetapan tersangka dalam kasus ini ditandai dengan kecukupan barang bukti. Meski tidak merinci lebih jauh, dia menyebut ada uang tunai dalam valuta asing yang turut disita.

"(Barang bukti) ada dolar AS ada dolar Singapura" sambung dia.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 c KUHP.

"Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya, semua unsurnya sudah terpenuhi," tandas Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Naikkan OTT Bupati Lombok Barat ke Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan

4 jam lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

16 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

17 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal