Wahyu Setiawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding

Ariedwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis tersebut. Namun, KPK mempertimbangkan banding.

"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020)

KPK, menurut Ali, masih menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, salinan putusan itu akan dianalisa kembali tim JPU sebagai bahan pertimbangan mengajukan banding atau tidak.

"Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

57 tahun lalu

KPK Ungkap Asal Usul Uang dalam Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing untuk Menhut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal