Wadah Pegawai KPK Laporkan Polemik Pengembalian Penyidik ke Dewas

Riezky Maulana
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Yudi menjelaskan pengembalian Kompol Rossa itu meninggalkan banyak kejanggalan. Dia juga mengatakan Kompol Rossa tidak minta dikembalikan ke institusi asalnya dan tak pernah menerima sanksi dari pimpinan KPK.

"Masa tugasnya masih panjang yaitu hingga 23 September 2020, dia juga tak pernah mengajukan permintaan dikembalikan dan tidak pernah kena sanksi," ucap Yudi.

Berdasarkan data yang dihimpun, Yudi mengatakan Kompol Rossa belum mendapatkan surat pemberhentian secara hormat dari pimpinan KPK untuk dikembalikan ke Mabes Polri. Kompol Rossa juga disebut sempat berada di Medan untuk menjalankan tugas dari Deputi Penindakan. Surat tugas yang menumpuk di meja Kompol Rossa juga belum ditarik.

Yudi meminta polemik ini segera dituntaskan oleh pimpinan KPK dan Mabes Polri. Karena hal tersebut juga merugikan Kompol Rossa dan satu penyidik lain yang dikembalikan ke institusi asal.

"Akses email sudah tak bisa lagi didapatkan dia. Memang KPK sudah menganggap Mas Rossa bukan lagi pegawai KPK," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal