Viral Tangis Ibu Korban Penyiraman Air Keras di Jakpus Pecah usai Pelaku Tak Ditahan

Putranegara Batubara
Ilustrasi penyiraman air keras ke anak berusia 16 (Foto: Ilustrasi/Antara)

Menanggapi hal tersebut, Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengklaim bahwa proses hukum masih berjalan. 

"Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21,” kata Rita kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, berkas perkara sempat bolak-balik diperbaiki sesuai petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap. 

"Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan," ujar dia.

Diketahui, dua kelompok bentrok di Jalan Johar Baru IVA sekira pukul 21.30 WIB. Ketika kondisi itu, MR yang berada di barisan belakang jadi sasaran.

MR dilarikan ke RSUD Tarakan. Hasil visum mengungkap luka bakar dan kecacatan pada mata kiri akibat siraman zat kimia tersebut. Korban sempat dirawat inap sejak 27 Februari, kemudian menjalani rawat jalan mulai 18 Maret 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap dua pelaku dan melakukan penahanan sejak 1 Maret 2026. Namun, pada 15 Maret 2026, penahanan keduanya ditangguhkan setelah ada permohonan dari orang tua. Keduanya wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Sempat Kabur

Nasional
3 hari lalu

Koalisi Sipil Serahkan Surat Andrie Yunus ke Prabowo, Ini Isinya

Nasional
4 hari lalu

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus akan Disidangkan di Peradilan Militer, Ini Alasannya

Nasional
4 hari lalu

Terungkap, Ini Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal