UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Anggie Ariesta
Kemenkeu, BI, serta Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti tertuang dalam belei UU Nomor 4/2026. (Foto: SINDO)

Langkah demutualisasi ini diambil untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional.

Menariknya, perluasan kepemilikan ini juga memberikan ruang bagi institusi negara.

Dalam Pasal 8B diatur bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI, dengan syarat mutlak wajib menjaga dan mempertahankan independensi bursa tersebut.

Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 ini mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis kepemilikan saham ini.

Melalui aturan baru ini, industri pasar modal diharapkan menjadi lebih kompetitif, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global secara signifikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

RUU P2SK Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani: Reformasi Sektor Keuangan RI

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal