UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Anggie Ariesta
Kemenkeu, BI, serta Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti tertuang dalam belei UU Nomor 4/2026. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Hal ini termuat dalam beleid Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adapun, salah satunya berisi reformasi tata kelola pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 8.

Aturan tersebut memuat BEI tetap ditegaskan berstatus sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi. Namun, perubahan besar terjadi pada restrukturisasi kepemilikan saham bursa.

Jika sebelumnya kepemilikan sangat terbatas, kini Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik mereka yang berstatus sebagai Anggota Bursa (AB) maupun non-Anggota Bursa. 

“Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek,” bunyi salah satu pasal 8 tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

RUU P2SK Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani: Reformasi Sektor Keuangan RI

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal