UU IKN Disahkan, Kementerian dan Lembaga Negara Pindah Bertahap ke Kaltim

Kiswondari
UU IKN menyebut sejumlah kementerian dan lembaga negara pindah bertahap ke ibu kota baru di Kaltim. (Foto: Twitter Presiden Jokowi)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1/2022). Dengan demikian, kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN).

Ada juga lembaga pemerintah yang tidak perlu pindah kedudukannya. Namun, soal lembaga mana saja yang akan pindah ke IKN atau yang tidak perlu pindah ke IKN Nusantara, hal itu akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini termaktub dalam Pasal 22, Bab VI mengenai pemindahan IKN khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Berikut rincian Pasal 22 UU IKN:

1. Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di IKN Nusantara.

2. Pemindahan kedudukan lembaga negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN Nusantara.

3. Pemerintah pusat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.

4. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pemerintah Mulai Bahas Draf Revisi UU Polri, DIM Diserahkan Dalam Waktu Dekat

2 bulan lalu

Otorita soal Ibu Kota Tetap di Jakarta: Pembangunan Terus Bergerak, Tak Mangkrak

2 bulan lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

2 bulan lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal