Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sahroni Sebut Partai Nasdem Tunggu Keputusan Ketum

Achmad Al Fiqri
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyebut hak angket memang telah diatur dalam konstitusi. (Foto Mpi).

JAKARTA, iNews.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyebut pengajuan hak angket kecurangan pemilu di DPR menunggu keputusan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Hak angket memang telah diatur dalam konstitusi.

"Semua itu menunggu apa yang dilakukan, keputusan yang dilakukan ketua umum," kata Sahroni saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong DPR mengajukan hak angket mengusut kecurangan pemilu. Usulan tersebut juga disetujui Capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang diusung oleh Partai Nasdem.

Sahroni menilai ungkapan Anies dan Ganjar dalam kapasitasnya sebagai Capres. Pasalnya, baik Anies dan Ganjar lahir sebagai Capres dari proses politik.

"Kalau capres, para capres itu 01 dan 03 bicara tentang hak angket itu adalah ungkapan dari mereka-mereka, toh mereka bagian dari proses, pemilik dari partai politik adalah ketua umum," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Ketegangan Polri-Kejagung Dinilai Resahkan Masyarakat, Benny K Harman Usul DPR Pakai Hak Angket

11 hari lalu

Sahroni Desak Kejagung Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Febrie: Saatnya Bersih-Bersih

1 bulan lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

1 bulan lalu

Sahroni Sentil KPK Cuma Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar: Tanggung Pak, Ajuin Rp5 T

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal