Namun, sorotan utama UBN tertuju pada rencana penerapan biaya transit di Selat Hormuz, jalur vital distribusi minyak dunia. Diketahui, setiap kapal yang melintas di Selat Hormuz akan dikenakan biaya sebesar 2 juta dolar AS.
UBN menilai kebijakan tersebut sebagai instrumen ekonomi-politik berisiko tinggi. "Ini pedang bermata dua. Di satu sisi menjadi upaya pemulihan ekonomi, di sisi lain berpotensi memicu inflasi global," katanya.
Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan itu dapat dipandang sebagai al-ujrah ‘ala al-mumarat atau biaya atas hak lintas. Namun, dalam konteks global, implikasinya jauh lebih kompleks karena menyangkut rantai pasok energi dunia.
UBN memperkirakan beban biaya tambahan akan diteruskan kepada konsumen akhir melalui kenaikan harga minyak dan logistik. Dampaknya, negara-negara pengimpor energi, termasuk Indonesia, berpotensi mengalami tekanan fiskal.
Pimpinan Perkumpulan AQL itu menyarankan pemerintah Indonesia menyiapkan langkah antisipatif, mulai dari diplomasi penyeimbang hingga penguatan ketahanan energi nasional. Diversifikasi energi dan pembangunan cadangan strategis dinilai menjadi kebutuhan mendesak.