Tragedi Kanjuruhan, Puan Sebut Suporter Berhak Dapat Jaminan Keselamatan dan Keamanan

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPR Puan Maharani menyesalkan tragedi Kanjuruhan terjadi. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRPuan Maharani menegaskan, keselamatan dan keamanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi oleh negara melalui UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Tragedi Kanjuruhan juga disesalkan telah terjadi. 

“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sehingga menyebabkan banyak nyawa melayang dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan serta anak-anak,” kata Puan, Senin (10/10/2022).

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober lalu. Sebanyak 131 orang meninggal akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air untuk membubarkan penonton.

Para penonton yang tidak ikut kerusuhan pun ikut menjadi korban akibat tembakan gas air mata dari aparat. Padahal, menurut Puan, dalam pasal 54 UU Keolahragaan diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

“Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Makanya kami sesalkan sekali insiden ini,” ucap dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

16 hari lalu

Ketua DPR di Hadapan PM Modi: RI-India Bertanggung Jawab Jaga Stabilitas Kawasan

16 hari lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

17 hari lalu

Larangan Suporter Tandang Bisa Dicabut, PSSI Ingatkan Risiko Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal