TPN Tekankan Komitmen Ganjar-Mahfud Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Achmad Al Fiqri
TPN Ganjar-Mahfud menekankan komitmen Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu jika terpilih menjadi presiden dan wapres. (Foto: MPI)

Sebelumnya, Ganjar Pranowo ingin mengembalikan Undang-Undang (UU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk membereskan persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Diketahui, UU KKR telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mari kita ciptakan kembali undang-undang KKR. Mari kita hadirkan kembali undang-undang KKR agar seluruh persoalan-persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bedakan,” kata Ganjar menjawab pertanyaan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat debat Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Pasalnya, kata Ganjar, persoalan pelanggaran HAM harus dituntaskan. Dengan begitu, Indonesia akan maju dan tidak berpikir mundur.

“Dengan cara itu sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti yang tidak pernah dituntaskan, kita harus tuntaskan itu,” tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM

57 tahun lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

57 tahun lalu

Komnas HAM Nyatakan Teror Air Keras Andrie Yunus Pelanggaran HAM, Beberkan 5 Alasannya

57 tahun lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal