TPN Ganjar-Mahfud Nilai Penyitaan HP hingga Akun Instagram Aiman Bentuk Intimidasi

Jonathan Simanjuntak
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menilai penyitaan HP hingga akun Instagram Aiman Witjaksono oleh polisi sebagai bentuk intimidasi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Menurut Todung, aparat penegak hukum, khususnya polisi, harus bisa transparan dalam menangani kasus, sehingga abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan pun tidak terjadi.

"Polisi harus transparan dan akuntabel," kata dia.

Todung juga mengatakan pihaknya bakal melakukan laporan ke Propam Polri hingga Komnas HAM.

"Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman dan kemudian ke Komnas HAM," kata Todung.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Kasus Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

57 tahun lalu

Ilma Sani Mengaku Diintimidasi Hercules, GRIB Jaya Buka Suara

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

57 tahun lalu

RI Raja Sawit Dunia, Wamentan Sebut 60 Persen Pasokan Global Dikuasai Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal