JAKARTA, iNews.id - Pengacara Rismon Sianipar, Jahmada Girsang siap melaporkan kreator konten Topi Merah ke polisi usai menyebut ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diteliti kliennya diduga hasil editan. Jahmada menyebut somasi pertama telah diberikan kepada Topi Merah.
Kini, somasi kedua juga hampir memasuki tenggat waktu sebelum pelaporan akhirnya dilayangkan.
"Pasti dong (pelaporan), itu namanya hierarki legal action," ujar Jahmada dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rismon: Ijazah Jokowi Asli, Roy Cs: Rekayasa' di iNews, Selasa (5/5/2026).
Dia akan segera berdiskusi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebelum melakukan pelaporan. Menurutnya, aduan tersebut tidak serta-merta akan menjadi laporan polisi.
"Aku diskusi dengan penyidik, SPKT-lah, ini datanya begini, kami kumpulkan datanya cukup banyak, layak gak LP (laporan polisi), belum tentu diterima juga, tapi kalau diterima monggo wae," tutur dia.