Saat ditanya terkait pasal yang akan dilaporkan, Jahmada enggan memerinci. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Saya enggak sebut dulu hukumannya, itu penyidik, saya gak menentukan pasal, yang jelas datanya dilaporkan," tutur dia.
Sebelumnya, Topi Merah membongkar kejanggalan ijazah Jokowi yang diteliti Rismon. Topi Merah awalnya mencoba merekonstruksi penelitian Rismon yang disebut-sebut didasarkan dari foto ijazah Jokowi yang diunggah politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi.
Berdasarkan penelitian seperti yang dilakukan Rismon ini, Topi Merah menemukan watermark di ijazah Jokowi justru sudah rusak dan emboss tidak kelihatan. Hal ini berbeda dengan hasil penelitian Rismon yang watermark-nya kelihatan.
"Harusnya (watermark dan emboss) kelihatan seperti output yang ditampilkan Pak Rismon. Jadi di sini saja hasilnya sudah beda," kata Topi Merah dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rismon: Ijazah Jokowi Asli, Roy cs: Rekayasa' di iNews, Selasa (5/5/2026).