Panas! Roy Suryo Lempar Uang Penjualan Buku dari Rismon: Saya Enggak Mau Makan Uangmu

Jonathan Simanjuntak
Pakar telematika Roy Suryo (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika sekaligus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menunjukkan amplop berisi uang dari pakar digital forensik, Rismon Sianipar. Roy menjelaskan uang tersebut merupakan pemberian Rismon dari penjualan buku berjudul Gibran End Game.

Momen itu terjadi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rismon: Ijazah Jokowi Asli, Roy cs: Rekayasa' di iNews, Selasa (5/5/2026). Roy awalnya menantang Rismon yang tidak hadir dalam acara ini.

"Makanya ini kita tunggu, Mon. Mana? Tampil dong di Zoom, enggak berani datang. Kalau tampil saya mau tunjukin, nih uang dari kamu masih ada semua nih," ujar Roy, Selasa (5/5/2026).

Roy kemudian memperlihatkan beberapa amplop yang langsung dilemparnya. Dia menegaskan uang pemberian dari Rismon masih utuh dan tidak pernah digunakannya.

"Nih, masih utuh. Enggak pernah saya buka. Ini uang yang katanya dari (jualan buku) iya. Ini saya buktikan, masih utuh," kata dia.

Roy juga menegaskan dirinya tidak mau menggunakan uang pemberian tersebut. Dia kembali menekankan, amplop berisi uang itu tidak pernah dibuka.

"Saya enggak mau makan uangmu, masih utuh tuh," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti hingga Ahli Jelang Sidang Kasus Ijazah

57 tahun lalu

Soroti Penangguhan Roy Suryo- dr Tifa, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi

57 tahun lalu

Ade Darmawan Minta Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah: Jokowi Telah Didiskriminasi

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal