Tolak Laporan PKR, DKPP Putuskan KPU dan Bawaslu Tak Langgar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu 

irfan Maulana
Ilustrasi sidang kode etik digelar di DKPP (Foto: dok DKPP)

"Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu, Teradu IX Herwyn JH Malonda, Teradu X Puadi, Teradu XI Lolly Suhenti, Teradu XII Totok Hariyono selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Anggota Majelis Sidang, Dewi Pitalolo mengatakan KPU dan Bawaslu telah menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan. Lanjut Dewi, PKR tidak maksimal saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Menilai Teradu I-VII bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024," ucapnya.

"Teradu I-VII telah memberikan waktu yang cukup bagi para pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Para pengadu terbukti tidak maksimal dalam mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam SIPOL," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam laporannya PKR menuding KPU dan Bawaslu tak memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal