Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Danandaya Arya Putra
MK menyatakan gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait pasal perintangan penyidikan tidak dapat diterima. (Foto: iNews.id)

"Sehingga objek permohonan yang diajukan oleh pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek," ucap Guntur Hamzah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah

Nasional
4 hari lalu

2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Nasional
7 hari lalu

Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal