Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Danandaya Arya Putra
MK menyatakan gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait pasal perintangan penyidikan tidak dapat diterima. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Gugatan itu terkait uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Hasto diketahui menguji Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur siapa pun dengan sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana atau perintangan penyidikan obstruction of justice.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menuturkan Pasal 21 UU Tipikor yang digugat Hasto telah diputus lebih dulu melalui perkara 71/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan perkara nomor 71 tersebut, MK mengabulkan sebagian dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah

Nasional
4 hari lalu

2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Nasional
7 hari lalu

Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal