MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan nomor 13/PUU-XXIV/2026 soal larangan merokok saat berkendara. Gugatan itu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pemohon tidak melengkapi alat bukti dari persidangan beragendakan pemeriksa perbaikan hingga pengesahan alat bukti.
Permohonan yang diajukan Syah Wardi itu menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa 'penuh konsentrasi', serta Pasal 283 UU LLAJ. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan.
Viral Pemotor Merokok Sambil Gendong Bayi Ngamuk hingga Mukul saat Ditegur
Sebelumnya, pemohon menyampaikan sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, dia merasakan ketentuan mengenai kewajiban 'penuh konsentrasi' dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, norma tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penegakan hukum yang tidak konsisten.
Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Pasangan Suka Merokok, Ini Bahaya Perempuan Jadi Perokok Pasif