Hakim menyebut tindakannya mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata dan merusak nama baik institusi di mata publik.
Dalam persidangan terungkap, penembakan dilakukan saat Bazarsah sadar penuh dan tengah mengelola arena judi pada jam dinas. Sebagai Babinsa, dia dinilai gagal memberi teladan bagi warga.
Hakim mengungkap terdakwa pernah terlibat kasus jual beli senjata api rakitan dan sudah dihukum, namun tak jera. Dia kembali mengambil amunisi dari latihan militer untuk senjata ilegal di arena judi.
Perbuatannya dianggap bertentangan dengan Pancasila, mengganggu ketertiban, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
Hingga kini, keluarga para korban belum memaafkan dan tetap meminta hukuman mati.