Tok! Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Divonis Mati

Dede Febriansyah
Ira Widyanti
Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer Palembang atas penembakan tiga polisi di Way Kanan. (Foto: Ist)

Hakim menyebut tindakannya mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata dan merusak nama baik institusi di mata publik.

Dalam persidangan terungkap, penembakan dilakukan saat Bazarsah sadar penuh dan tengah mengelola arena judi pada jam dinas. Sebagai Babinsa, dia dinilai gagal memberi teladan bagi warga.

Hakim mengungkap terdakwa pernah terlibat kasus jual beli senjata api rakitan dan sudah dihukum, namun tak jera. Dia kembali mengambil amunisi dari latihan militer untuk senjata ilegal di arena judi.

Perbuatannya dianggap bertentangan dengan Pancasila, mengganggu ketertiban, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Hingga kini, keluarga para korban belum memaafkan dan tetap meminta hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Peltu Lubis Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun, Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan

57 tahun lalu

Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati!

57 tahun lalu

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal