Tok! Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Divonis Mati

Dede Febriansyah
Ira Widyanti
Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer Palembang atas penembakan tiga polisi di Way Kanan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.idKopda Bazarsah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (11/8/2025).

Hakim menyatakan Bazarsah bersalah membunuh Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana pokok pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, hakim menilai Kopda Bazarsah divonis mati karena perbuatannya sangat berat. Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Selain penembakan, Bazarsah mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata api ilegal miliknya. Dia juga mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Peltu Lubis Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun, Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan

57 tahun lalu

Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati!

57 tahun lalu

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal