Tok! Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Divonis Mati

Dede Febriansyah
Ira Widyanti
Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer Palembang atas penembakan tiga polisi di Way Kanan. (Foto: Ist)

“Tiga keluarga korban berharap terdakwa dihukum mati,” kata majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas meski sadar terdakwa bisa mengajukan banding.

“Walaupun di Pasal 340 tidak terbukti, majelis hakim bisa melihat bahwa perbuatan terdakwa ini sangat tidak manusiawi. Fatal. Kami kaget sekaligus puas ketika hakim menjatuhkan vonis mati,” kata Putri.

Putri berharap hukuman mati dipertahankan jika terdakwa banding. Vonis ini sesuai tuntutan oditur militer yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Peltu Lubis Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun, Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan

57 tahun lalu

Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati!

57 tahun lalu

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal