Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun, Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan

Dede Febriansyah
Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI atas kasus judi sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis dalam kasus judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kasus ini menewaskan tiga polisi yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan pada 17 Maret 2025.

Dalam operasi tersebut, ketiga polisi gugur akibat ditembak oleh rekan Peltu Lubis, Kopral Dua (Kopda) Basarzah yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan,” ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” katanya.

Hakim mengungkapkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik TNI AD dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati!

57 tahun lalu

Sidang Penembakan 3 Polisi Lampung, Peltu Lubis Ngaku Minta Rp300.000 ke Bazarsah

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Peltu Lubis saat Sidang Penembakan 3 Polisi Lampung

57 tahun lalu

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal