Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

Achmad Al Fiqri
Komisi I DPR sepakat membawa Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Foto: Achmad al Fiqri)

Sedianya, Pemerintah sempat mengusulkan agar TNI bisa berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak dalam rapat Panja, Senin (17/3/2025).

Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. BNPP
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

DPR Setujui 9 Anggota KPI 2026-2029, Ini Daftarnya

7 jam lalu

Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

8 jam lalu

DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Hari Ini

1 hari lalu

DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Dibawa ke Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal