Dasco Respons Kekhawatiran Dwifungsi di RUU TNI: DPR akan Jaga Supremasi Sipil

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons ramainya kekhawatiran kebangkitan dwifungsi ABRI lewat RUU TNI. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRSufmi Dasco Ahmad merespons ramainya kekhawatiran kebangkitan dwifungsi ABRI melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dia menjamin DPR akan menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI.

"Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasalnya sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," ujar Dasco saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan RUU TNI membatasi ruang gerak TNI. Untuk itu, dwifungsi ABRI tak perlu dikhawatirkan bakal bangkit.

"Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru (RUU TNI) ini melimitasi," kata Utut.

Dia mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyampaikan RUU TNI memiliki konsep untuk menjaga supremasi sipil.

"Pertemuan dengan Panglima TNI pada rapat Kamis, Minggu silam itu tegas, kesimpulannya hanya satu. Bahwa dari undang-undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

Anggota DPR Minta Sekolah Rakyat Dipasangi CCTV, Cegah Pergaulan Bebas Para Siswa

1 hari lalu

Wacana Anak Orang Kaya Tak Dapat MBG, Anggota DPR: Sulit Diterapkan di Sekolah Negeri

3 hari lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Absen di Rapat DPR, Digantikan Wakilnya

3 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal