Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani: Tak Ada Pelanggaran Konstitusi!

Yuwantoro Winduajie
Advokat Todung Mulya Lubis (foto: Danandaya Arya Putra)

“Jadi di mana makarnya? Kalau kita baca pasal 264, pasal 193 KUHPidana yang baru, itu kan bicara mengenai penggulingan kekuasaan sebetulnya,” ujarnya.

Menurut dia, pernyataan yang menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk turun merupakan bentuk ekspresi politik yang sah selama tidak disertai mobilisasi kekuatan untuk menggulingkan pemerintahan.

Di tempat yang sama, Saiful Mujani menyebut bahwa Todung tidak hanya akan menjadi kuasa hukumnya, tetapi juga kemungkinan mendampingi akademisi lain yang turut dilaporkan seperti Ubedilah Badrun dan Feri Amsari.

“Iya, betul. Insya Allah sama-sama. Insya Allah sama dan itu Bang Todung sendiri saya tidak pernah membicarakannya. Yang ambil inisiatif Bang Todung,” kata Saiful.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup

57 tahun lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal