Tin Zuraida, Istri Nurhadi Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Perkara di MA

Riezky Maulana
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Antara)

Dengan begitu, dalam penyidikan perkara suap dan gratifikasi di MA, ada enam orang saksi yang rencananya akan diperiksa. Namun, belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik.

Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nurhadi menantunya Rezky Herbiyono, serta Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini keberadaannya masih belum diketahui alias buron.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. 

Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Nurhadi serta Rezky berhasil ditangkap KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) setelah keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

57 tahun lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal