TGB Zainul Majdi Nilai Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Masyarakat

Nur Khabibi
Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. (Foto MPI).

TGB meyakini, dengan proporsional terbuka silaturahmi anggota dewan akan dapat terus terbangun dengan baik. Masyarakat pun dapat menyampaikan segala hal yang terjadi di daerah pemilihan (dapil). 

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. 

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Teror Maut Jelang Pemilu, 2 Juru Kampanye Capres di Kolombia Tewas Ditembak

Nasional
10 hari lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Nasional
12 hari lalu

GKSR Rombak Struktur Pengurus: Ferry Kurnia Jadi Sekjen, Said Iqbal Ketua Umum

Nasional
12 hari lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal