Terungkap, Ini Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Danandaya Arya Putra
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya. (Foto: Danandaya Arya)

Sebelumnya, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.

Dari pengusutan, sebanyak 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. 

Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam pasal 469 (1) KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dihukum dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sedangkan Pasal 468 ayat (1) KUHP, setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Terakhir, pasal 467 ayat (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Nasional
5 hari lalu

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Nasional
8 hari lalu

Yusril Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Ranah Pengadilan Militer, Ini Alasannya

Nasional
9 hari lalu

Istana Respons Usulan Bentuk TGPF Independen Kasus Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal