Terungkap, Ini Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Danandaya Arya Putra
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya. (Foto: Danandaya Arya)

Akan tetapi, bila dalam persidangan nantinya ditemukan fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan publik yang meyakini bahwa tersangka kasus Andrie Yunus tidak hanya berjumlah empat orang.

"Namun apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali," tuturnya.

Dia menjelaskan, jika dalam pengembangan perkara ditemukan adanya keterlibatan sipil, maka penanganannya akan dipisahkan atau diadili melalui peradilan umum.

"Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split (dipisah). Jadi yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian," ucap Andri.

Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Persidangan perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu 29 April 2026.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Nasional
5 hari lalu

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Nasional
8 hari lalu

Yusril Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Ranah Pengadilan Militer, Ini Alasannya

Nasional
9 hari lalu

Istana Respons Usulan Bentuk TGPF Independen Kasus Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal