Terungkap, Ini Modus Pertambangan Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tambang batu bara ilegal di IKN terbongkar karena aktivitas mencurigakan. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri mengungkap modus pertambangan batu bara ilegal yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Kasus ini berawal dari aktivitas kontainer yang mencurigakan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin kontainer tersebut dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Ternyata, di dalamnya memuat batu bara ilegal.

Ia menjelaskan bahwa dokumen batu bara yang diserahkan saat pemeriksaan seakan-akan asli dari perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Dokumen tersebut (pengiriman batu bara), digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Lantas, pihaknya pun langsung mengusut pertambangan tersebut dan diketahui bahwa kegiatan ilegal telah berlangsung sejak tahun 2016. Akibatnya, negara merugi hingga Rp5,7 triliun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pembangunan IKN Tahap II Dikebut, Siap Jadi Ibu Kota Politik di 2028

4 hari lalu

China Investasi Perdana di IKN Senilai Rp1,25 Triliun, Bangun Apartemen hingga Perkantoran

13 hari lalu

Kerugian Negara akibat Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU Tembus Rp5 Triliun

17 hari lalu

Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal