Terungkap, Ini Modus Pertambangan Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tambang batu bara ilegal di IKN terbongkar karena aktivitas mencurigakan. (Foto: Reuters)

Lantas, pihaknya pun langsung mengusut pertambangan tersebut dan diketahui bahwa kegiatan ilegal telah berlangsung sejak tahun 2016. Akibatnya, negara merugi hingga Rp5,7 triliun.

"Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 ini mencapai Rp3,5 triliun,kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektar ini adalah Rp2,2 triliun," ungkap dia.

Sementara itu, dalam perkara ini polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YH, CH dan MH. Masing-masing memiliki peran yang berbeda.

YH merupakan sosok penjual batu bara dari penambangan ilegal, sementara CH merupakan sosok yang membantu YH. Adapun MH merupakan sosok yang membeli batu bara hasil penambangan ilegal.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman pada aturan itu ialah lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
14 jam lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Buletin
1 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Nasional
2 hari lalu

Hakim: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal