Terungkap! Andri Mulyono Bersekongkol dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN

Felldy Aslya Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono, selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Andi Mulyono bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil PT YAT untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik.

"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Berperan Penyedia Motor Listrik

57 tahun lalu

Mensesneg Sebut bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG: Kita Hitung Lebih Cermat

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Dukung Moratorium Dapur Baru MBG: Prioritaskan Penerima di Wilayah 3T

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal