JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026. Dalam kasus tersebut, Andri berperan sebagai penyedia motor listrik.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, makasih Tim Penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Kejagung telah tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.
Kemudian, korps Adhiyaksa juga menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Adapun, PT YAT berperan sebagai pihak yang menyediakan unit motor listrik untuk keperluan BGN. Indikasi awal adanya dugaan praktik mark-up harga pada pengadaan motor listrik. Modus tersebut diduga menjadi salah satu celah penyalahgunaan anggaran pada program MBG.