Terungkap! Andri Mulyono Bersekongkol dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN

Felldy Aslya Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: iNews)

Menariknya, PT YAT ternyata tidak memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata dia.

Untuk menyiasati persyaratan tersebut, AM bekerja sama dengan salah seorang berinisial AA untuk mengakuisisi sebuah perusahaan agar dapat memenangkan tender tersebut.

"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Berperan Penyedia Motor Listrik

57 tahun lalu

Mensesneg Sebut bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG: Kita Hitung Lebih Cermat

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Dukung Moratorium Dapur Baru MBG: Prioritaskan Penerima di Wilayah 3T

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal