Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tersangka kasus korupsi jalur kereta api Risna Sutriyanto akan segera diadili. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dugaan korupsi suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk tersangka Risna Sutriyanto (RS). Kini Risna akan segera diadili.

"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (10/10/2025).

Budi menjelaskan, KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk segera menyusun dakwaan. Setelah surat dakwaan disusun, maka perkara itu akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," tutupnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 menit lalu

Purbaya soal Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK: Emang Ada yang Aneh di Situ

Nasional
58 menit lalu

Purbaya Respons Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK: Tindak secara Hukum!

Nasional
2 jam lalu

Respons Bea Cukai soal Pejabatnya Diperiksa KPK

Nasional
3 jam lalu

KPK OTT di Jakarta, Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal