Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tersangka kasus korupsi jalur kereta api Risna Sutriyanto akan segera diadili. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dugaan korupsi suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk tersangka Risna Sutriyanto (RS). Kini Risna akan segera diadili.

"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (10/10/2025).

Budi menjelaskan, KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk segera menyusun dakwaan. Setelah surat dakwaan disusun, maka perkara itu akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," tutupnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
6 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Nasional
6 jam lalu

Noel Ebenezer Berikan Makanan Tahanan KPK ke Istrinya, Suruh Nyicipin

Nasional
7 jam lalu

Teka-teki Hilangnya Yaqut dari Rutan KPK Terjawab! Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal