Tersangka Kasus Perintangan PN Jakpus, Direktur Jak TV Langsung Ditahan 

Ari Sandita Murti
ilustrasi penahanan tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus oleh Kejagung (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakarta Pusat. Ia pun langsung ditahan oleh Jampidsus Kejagung.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. TB ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI.

Selain TB, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni MS dan JS selaku advokat. Mereka juga langsung ditahan usai penetapan tersangka pada Senin (21/4/2025).

"Sedangkan tersangka MS tak dilakukan penahanan karena dia sudah ditahan dalam perkara lain," ucap dia pada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Sementara itu, Kejagung telah melakukan penyitaan dan penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (21/4/2025) dalam kasus ini. Dokumen BBE, handphone hingga laptop pun menjadi alat bukti kejahatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI mendapatkan alat bukti yang cukup tuk menetapkan 3 orang tersangka," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

12 jam lalu

Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

18 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

19 jam lalu

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Ini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal