Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO

Felldy Aslya Utama
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. Satu tersangka merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Keempat tersangka tersebut di antaranya Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat MAN yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG), dan pengacara berinisial AR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

MAN diketahui pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
32 menit lalu

Sopir Taksi Green SM yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka

Nasional
2 jam lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

Nasional
11 jam lalu

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

Nasional
11 jam lalu

Kejagung Lelang Harley Davidson Kasus TPPU Judol, Laku 10 Kali Lipat dari Harga Limit!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal