Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji divonis 7 tahun penjara. (Foto: Antara)

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," tuturnya.

Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti telah menerima gratifikasi Rp29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan. Gratifikasi itu berasal dari PT Rigunas Agri Utama; CV Perjuangan Steel; PT Indolampung Perkasa; PT Esta Indonesia; Ridwan Pribadi (perorangan); PT Walet Kembar Lestari; dan PT Link Net.

Angin Prayitno juga terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin telah mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
22 jam lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
1 hari lalu

Momen Haru Nadiem Disambut Driver Ojol usai Dituntut 18 Tahun Bui: Saya Gak Sendirian!

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa KPK, Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Bantu Muluskan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal