Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis Penjara Kasus Mafia Tanah

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hakim menjatuhkan putusan. (Foto: Antara)

Pada 3 Januari 2024, PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan pidana penjara terhadap Santoso Halim.

Dalam dakwaan, Santoso Halim dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni melanggar Pasal 226 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; Pasal 226 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat ke KUHP; dan Pasal 263 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah divonis bersalah di tingkat PN dan dipenjara, Santoso Halim sempat bebas dengan putusan banding, tetapi kemudian Mahkamah Agung kembali memutuskan Santoso Halim bersalah serta menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, bersama saudaranya Sukoco Halim, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Demo Agustus 2025, Ajukan Kasasi

Nasional
6 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Seleb
9 hari lalu

Kondisi Terkini Nikita Mirzani usai Kasasi Ditolak MA, Tegar atau Stres Berat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal