Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

Riyan Rizki Roshali
Dirut PT Refined Bangka Tin sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta (kanan). (Foto: YouTube Kejaksaan RI)

Sebagai informasi, Suparta divonis hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
23 jam lalu

Kabar Duka, Pencipta Nasi Jinggo Bali Men Jinggo Meninggal Dunia

Nasional
24 jam lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
3 hari lalu

Kemenkes Resmi Bekukan Internship RSUD KH Daud Arif usai Kematian dr Myta Aprilia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal